Penolakan UU Pornografi: Masyarakat Linglung Indonesia!!

a

Akhir-akhir ini penolakan RUU Pornografi ramai kembali. Sampai sekarang, setelah bertahun-tahun, RUU Pornografi di Indonesia masih terus berlarut-larut, banyak orang tidak setuju wabah bahaya seksual diatur dalam UU, penolakan dimana-mana, masih luas bahkan menguat ketika sedang menuju pengesahannya di DPR. Mungkin tidak ada negara yang proses pengesahan UU Pornografi paling lama seperti di Indonesia, bangsa yang dikenal beragama ini, yang dikenal sebagai masyarakat relijius ini.

Saya baru saja membaca pamflet penolakan mengatasnamakan banyak organisasi di Bandung dan Jawa Barat. Kalau yang lain-lain seperti lembaga pengusung kebebasan, organisasi agama non-Islam, lembaga-lembaga sekuler yang tidak terkait dengan agama dan kepedulian moral, bahkan ada GP Sunda Pasundan segala, tidak aneh. Anehnya, diantara kelompok itu ada organsasi-organisasi yang RUU itu justru ingin melindunginya yaitu anak-anak dan kaum perempuan, seperti institut perempuan, lembaga advokasi anak, koalisi perempuan Indonesia, bantuan hukum prempuan dan anak, jaringan peduli kemanusiaan dll. Semua organisasi itu semestinya mendukung UU Pornografi karena tujuan UU sendiri INTINYA adalah untuk melindungi apa yang sesungguhnya mereka perjuangkan, UU itu ingin melindungi apa yang selama ini menjadi perjuangan atau konsern mereka. Betulkah mereka memperjuangkan perlindungan anak dan perempuan? Jangan-jangan hanya lembaga proyek untuk mencari keuntungan dengan mengemis sumbangan dari lembaga-lembaga asing?

Semua orang normal dan orang tua yang punya anak pasti mengatakan anak-anak dan perempuan harus dilindungi dari bahaya kebebasan seksual dan kemerosotan moral yang diakibatkan oleh kebebasan, yang didukung oleh media, yang dewasa ini terus mewabah. Ini benar-benar aneh bin ajaib. Sekali lagi, inti dan semangat UU itu adalah untuk melindungi anak-anak dan kaum perempuan!! Karena itu, banyak kekecualian didalamnya seperti tentang seni daerah dan ‘porno’ yang merupakan adat suatu daerah dan sebagainya. Semua kekecualian itu tidak dikategorikan sebagai pornografi. Jadi memang sangat aneh. Muncullah dugaan, apakah mereka benar-benar sadar melakukan penolakan itu atau karena ada kepentingan-kepentingan yang ‘konkret’ dan menguntungkan? Ada uang dibalik udang?

Jadi, apa maunya mereka ini? Inginnya apa? Apakah mereka merasa akan masuk neraka bila tidak mendukung kebebasan? Apakah maunya kemerosotan dan kebangkrutan moral berkembang meluas? Apa maunya bangsa ini hancur karena mengagungkan kebebasan dan menuhankan pluralitas? Masyarakat kita  sesungguhnya adalah masyarakat yang sedang linglung!! Agama mereka adalah pluralitas dan kebhinekaan bangsa, iman mereka adalah ‘privatisasi agama’ sebagai prinsip sekularisme, bukan urusan sosial,’ tauhid dan Tuhan mereka adalah kebebasan, neraka mereka adalah seni dan pluralitas yang dianggapnya terancam. Mereka meributkan masalah-masalah urusan dunia yang tidak akan dibawa ke akhirat, meributkan istilah tek-tek bengek yang tidak perlu seperti “arti pornografi,” “definisi nilai-nilai kesusilaan,” dan seterusnya.

Yang lebih aneh, apakah mereka tidak tahu bahwa Isreal saja sudah punya UU Anti Pornografi sejak lama, Amerika Serikat sebagai sarangnya kebebasan dan sekulerisme sudah merintis UU itu sejak abad ke-19, dan UU Amerika sangat ketat tentang pengaturan Pornografi, negara-negara Barat lain di Eropa dan Kanada sudah sejak lama memiliki UU itu. Indonesia yang dikenal relijius sangat ketinggalan dalam bidang UU Pornografi. Jadi, negara dan masyarakat mana yang mereke acu?? Masyarakat mana yang mereka jadikan sandaran??? Kita tidak mungkin mengatakan “nanti setelah anak-anak perempuan mereka sendiri mengalami perkosaan akibat kebebasan seksual baru terasa.” Tidak, kita tidak boleh mengatakan itu.

TIDAKKAH KITA INI SEDANG LINGLUNG… ???

Atau, apa masalahnya sederhana saja bahwa masyarakat kita sedang belajar berdemokrasi??

Perjuangan kebenaran memang berat dan selalu mendapat tantangan yang tidak kecil. Sabaar… sabaar … Sabaar itu memang terasa beraaat!!!

6 thoughts on “Penolakan UU Pornografi: Masyarakat Linglung Indonesia!!

  1. unnamed

    Setuju bang, saya pun bingung kenapa banyak yang nolak UU Anti-Pornografi, bukannya di UU ntuh dikecualiin masalah adat !?
    Mungkin karena kurangnya pemahaman akan islam, apalagi artis2 !
    Susah ya indonesia sekarang !
    Lumayan neh jd up-to-date tentang indonesia !
    Hehehehe

  2. AKHIRNYA PERJUANGAN ITU BERAKHIR DAN SUKSES. SELAMAT KEPADA BANGSA INDONESIA ATAS DISAHKANNYA UU PORNOGRAFI, TGL. 1 NOPEMBER 2008. MASYARAKAT DAN PEMERINTAH KINI MEMILIKI TAMENG HUKUM DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI YANG MERUSAK MORAL BANGSA, MUDAH-MUDAHAN KEMEROSOTAN MORAL BANGSA DI BIDANG KEBEBASAN SEKSUAL DAN SYAHWAT BIRAHI BERKURANG SIGNIFIKAN DENGAN ADANYA UU INI.

  3. monster

    masih banyak hal yg lebih urgen ketimbang ngebahas UU APP..pornoaksi & pornografi itu ga perlu pake dibuat UU nya, soalnya ini masalah isi otak seseorang. Apa pemerintah akan menangkap saya ketika saya berfantasi seksual? coba aja!

  4. Yang namanya monster ya bodoh dan gak bisa mikir. Hukum itu menyangkut hal-hal yang konkret dan material, bukan imajinasi. Kamu berfantasi dengan kambing sampe ejakulasi beberapa kali, dijamin gak kan kena jerat hukum. Pertama, itu fantasi, kedua, itu hobimu. Ngerti monster??

  5. idih, emang bener sih, kenapa sih harus ditolak, bukannya itu demi kebaikansemua ummat, tapi udalah Kang, emg dasarnya manusia yang nafsunyer aje pada digedein! si monster ga ngerti dasar ditetapkannya UU ini apa, bukanya yang bersifat abstrak yang bakal ditagkap tapi tindakan fisik yang terindikasi melakukan porno aksi dan pornografi di ruang public\!
    Satu pesen buat pemerintah, bahwa ditetapkannya UU ini harus dibarengi dengan tindakan konkrit, salah satunya tidak ada lagi yg namanya mengkotakan tindakan pornoaksi komersil seperti adanay lokalisasi, krn itu sama saja memberikan ruang gerak kepada wanita2 yg menjajakan dirinya, bahkan bagi meraka yang baru mulai terjebak dal;am dunia prostitusi tersebut! sekali lagi Bravo…UU anti pornografi…! Ya…ga munafik lah, saya sebgai masyarakat awam juga pernah melakukan yg bersinggungan dgn hal tersebut, tapi bukan untuk dipamerkan diruang publik! Eittttsssss……………..tunggu dulu ya…jgn jadikan pernyataan fny ini jadi legalisasi untuk mengarah “Ke sana” ya…!!!!

  6. erna

    saya juga heran ,justru yang menentang UU Pornografi orang2nya beragama Islam.Jadi mereka itu disamping belum tahu akidah agama Islam , juga sedang LINGLUNG jadinya negara kita yang mayoritas beragama itu pada LINGLUNG………payah deh.

Leave a comment