Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
NENEK SINGKONG
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.
“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia sepertii ini.
Oleh: Polres Sidoarjo___ Prang Pranggono Bejo, Denmas Joshuadio, Bagus Budiharsono, Mugi Becak Malioboro, Sultan Mahmud Badaruddin III, Sultan Palembang Darussalam, Sri Sultan Hamengkubuwono X (Yayi Haidar Aqua, Facebook)
Astaqfirullah..
HUKUM DUNIA…
subhanallah emank seharusnya hukum tertulis gak boleh mengalahkan arti kebijaksanaan…
Wot?! hakim mana d Indonesia yang pake toga?! KUHAP mana yg membolehkan hakim melakukan pungutan liar berupa denda ke seluruh hadirin d muka pengadilan?!
itu jelas pelanggaran hukum..ini artikelnya ngaco ya??
jangan salahkan nenek..slahkan negara….jika sistem kapitalis yang menjadi panutan,maka hasilnya hkum tumpul diatas dan taja di bawah….yang kecil akan selalu ditindas….harusnya mari berhukum pada ALLOH…..
Pasal 34 UUD 1945
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
itu UUD negara republik indonesia . pertanyaan nya …Di negara mana kah nenek itu tinggal? siapa saja kah penjabat/pegawai nya negara itu ?? …..
terima kasih
sudarso
Alhamdulillah masih ada hakim yang memiliki nurani
hikmat cerita ini..: di ambil positifnya aja, bahwa kebaikan bisa datang dari sumber yg tidak diduga samasekali, artinya ( jujur ) memang ada hakim buruk ada yg baik, tergantung pribadinya..
manfaat cerita ini…: semoga akan ada hakim2 lain yg punya rasa keadilan terhadap rakyat kecil……..uda gitu aja…..OK bro..!!!
eeee…
orang y korupsi seperti gayus nggak sebanyak itu,,,,
sedangkan nenek yg hanya mencuri{mengambil} singkong itu, segitunya….
HUKUM DI indonesia NGGAK MURNI…..
lebih baik gayus itu dihukum mati,,, dan orang yg merugikan negara dihukum mati saja
kisah hoax, gambarnya juga diambil dari sini http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1275469533/sidang-kasus-penganiayaan
Kaum agraris memang butuh perhatian..
jangan diliat dari mna tuh cerita diambil…
tpi liat hikmah yg tertuang di dlmnya…..
moga aja banyak hakim yg sadar,,,,,,,
Reblogged this on hidesideofme.
ya allah berikanlah hti nurani kpd org” yg tlah brbuat dzalim.
Secara sepihak hukum ini belum adil, si neenk tua yang tertuduh mencuri dan atas belaskasihan sang hakim mengumpulkan uang satu setengah juta untuk dibawa pulang ke rumahnya.Akan tetapi seorang koruptor besar bukan membawa 1 setengah juta, malah satu setengah triliun. Bayangkan…..
Aku setuju artikelnya menarik Gan…? inpirasi Hakim yang rendah Hati, dibandingakan pemipin yang mau suap sogok dari PT pejabat koruptor. memding mencuri sikong lalau di makan karena laparnya gak d PT pejabat babi nindas sekitarnya buta tidak melihat fakir miskin yuafa mau mati kelaparan, hukumnya singkong di makan asal tidak di jual boleh saja , UUD negara pilihlah mana seharusnya di hukum para bekas buruh karyawan yang diperas tenaganya setelah Tua renta tidak mendapat persangon malah di PHK wajarlah minta siapa lagi kalau gak ada yang dimakan, Nenek itu memeilih ngambil hak nya dimakan tidak mengambil di tetangganya. bagi mereka Buta hati tidak bisa merasakan kemiskinan di desa pelosok yang belum datang sembakonya, bisanya nuntut gara-gara secul singkong kalau aku liahat pejabat seperti itu lewat depanku tak Ludahi menghina rakyat miskin